Beranda | Artikel
Keluar Kantor Saat Jam Kerja
Selasa, 1 April 2014

Hukum Keluar Kantor Saat Jam Kerja

Karyawan atau pegawai memiliki kewajiban untuk masuk kantor dan berada di kantor selama jam kantor atau jam kerja yang telah disepakati baik di kantor ada pekerjaan yang perlu dilakukan atau pun tidak. Karena bekerja kepada orang lain adalah transaksi ijarah (jasa) mengharuskan hal ini, yaitu tetap di tempat kerja meski tidak ada pekerjaan.

Karyawan atau pegawai itu tergolong ajir khos. Ajir khos adalah orang yang diambil manfaat atau jasanya dalam ukuran waktu tertentu sehingga seorang karyawan memiliki kewajiban untuk mengkhususkan jam kerja yang disepakati hanya untuk pekerjaan saja. Seandainya permasalahan masuk kerja itu diserahkan kepada karyawan tentu banyak instansi baik negeri atau swasta bubar dan berbagai pekerjaan akan terbengkalai karenanya. Inilah ketentuan asal dalam dunia kepegawaian dan karyawan yaitu karyawan itu tergolong ajir khos yang memiliki kewajiban bekerja selama waktu tertentu.

Akan tetapi tentu saja ada pengecualian dalam hal ini yaitu jika ada kebutuhan yang mengharuskan seorang karyawan keluar dari tempat kerja karena keperluan pekerjaan atau kepentingan yang tidak bisa ditunda setelah jam kerja. Dalam kondisi ini, seorang karyawan boleh meninggalkan tempat kerja asal seizin pimpinan.

Sedangkan untuk pimpinan kantor boleh keluar kantor manakala ada kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda setelah jam kerja. Hendaknya dia perlakukan dirinya dalam hal ini sebagaimana layaknya umumnya karyawan. Tidak boleh baginya untuk memberikan toleransi kepada dirinya dalam masalah keluar dari tempat kerja lebih longgar daripada toleransi yang berlaku untuk karyawan. Seorang pimpinan harus bisa menjadi teladan yang baik untuk bawahannya dengan bersikap lebih ketat untuk diri sendiri melebihi sikap ketat kepada bawahannya.

Realita menunjukkan bahwa jika para bawahan melihat atasannya sering keluar maka mereka pun bermudah-mudah dalam masalah keluar dari tempat kerja dan bekerja pun dengan seenaknya. Sehingga terjadilah dampak buruk yang besar karenanya.

Kepala kantor tidak boleh beralasan bahwa dia bisa memantau bawahannya melalui telepon genggam untuk bermudah-mudah meninggalkan kantor tanpa ada keperluan yang mendesak.

Demikian pula ngantor setelah jam kantor bukanlah alasan karena kewajiban kerja wajib dikerjakan pada waktunya, tidak boleh di luar waktunya. Pekerjaan itu termasuk amanah yang dibebankan kepada seseorang yang wajib dijalankan dengan penuh amanah baik ada pimpinan yang mengawasi atau tidak.

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا

Allah berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Allah itu memerintahkan kalian untuk menunaikan amanah.” (QS. An Nisa: 58).

Ketika menjelaskan ayat di atas Ibnu Katsir mengatakan, “Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk menunaikan amanah dengan baik. Dalam sebuah hadis dari Samurah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أد الأمانة إلى من ائتمنك، ولا تخن من خانك

‘Tunaikan amanah orang yang memberi amanah kepadamu dan janganlah engkau mengkhianati orang yang mengkhianatimu.’ (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan).

Amanah dalam ayat di atas mencakup semua amanah yang menjadi kewajiban seseorang baik berupa hak Allah semisal menjalankan sholat, membayar zakat, membayar kaffarah, melaksanakan nadzar, berpuasa dll. yang menjadi amanah seseorang yang boleh jadi orang lain tidak mengetahuinya. Demikian pula mencakup amanah yang diberikan oleh sesama manusia semisal titipan ataupun amanah selainnya yang modal pokoknya adalah kepercayaan sehingga sering sekali tanpa saksi dan bukti tertulis. Semua amanah tersebut Allah perintahkan agar dijalankan dengan baik, siapa saja yang tidak menjalankan dengan baik di dunia, maka dia akan mempertanggungjawabkannya di akherat nanti.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1:673).

Tidaklah berbagai pekerjaan terbengkalai kecuali karena pimpinan kantor bermudah-mudah untuk keluar kantor tanpa ada keperluan yang jelas. Sebaliknya suatu instansi yang pimpinan kantornya on time dalam masalah masuk kantor dan jarang keluar kantor kecuali untuk keperluan kantor para karyawannya akan disiplin dan bekerja dengan baik. Suatu hal yang sepatutnya disadari oleh para pimpinan kantor bahwa di antara tugas yang dibebankan kepada dirinya adalah mengawasi, memantau, mengevaluasi, dan mengarahkan bawahan serta membuat bawahan menyadari adanya pimpinan yang mengawasi dan memantau mereka.

Sumber: Islamqa.info

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2830-keluar-kantor-saat-1505.html